Informasi profil dan tupoksi Pemerintah Kabupaten Konawe.
Tugas Pokok: Dispora Kabupaten Konawe memiliki tugas pokok membantu Bupati Konawe dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kepemudaan dan olahraga.
Fungsi:
Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga.
Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan keolahragaan di wilayah Kabupaten Konawe.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Pelaksanaan administrasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.